Connectez-vous
Types de jeux
Plans
Support
News
Chercher des jeux
Créer jeu
Créer jeu
Jouer Test
Imprimer Test
Quiz KETENTUAN UMUM PEREPAJAKAN
Author :
Rizka Sakura
1.
Apa tujuan utama dari ketentuan umum perpajakan?
A.
Meningkatkan pendapatan negara.
B.
Mengurangi pajak untuk perusahaan.
C.
Menyederhanakan proses bisnis.
D.
Mengatur kewajiban perpajakan dan hak wajib pajak.
2.
Siapa yang berwenang menetapkan ketentuan umum perpajakan di Indonesia?
A.
Badan Pusat Statistik.
B.
Dewan Perwakilan Rakyat.
C.
Kementerian Keuangan.
D.
Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Apa yang dimaksud dengan wajib pajak?
A.
Orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.
B.
Hanya perusahaan besar.
C.
Hanya lembaga pemerintah.
D.
Hanya individu yang bekerja.
4.
Apa yang termasuk dalam objek pajak?
A.
Hanya penghasilan.
B.
Penghasilan, harta, dan transaksi tertentu.
C.
Hanya transaksi internasional.
D.
Hanya harta.
5.
Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?
A.
Pajak atas barang dan jasa.
B.
Pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan.
C.
Pajak atas transaksi saham.
D.
Pajak atas harta warisan.
6.
Apa yang menjadi dasar pengenaan pajak?
A.
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
B.
Keputusan presiden.
C.
Kebijakan perusahaan.
D.
Peraturan daerah.
7.
Apa yang dimaksud dengan sanksi administrasi dalam perpajakan?
A.
Pemberian insentif.
B.
Pengurangan pajak.
C.
Denda atau hukuman bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.
D.
Penyuluhan pajak.
8.
Apa yang harus dilakukan wajib pajak saat menerima surat pemberitahuan pajak?
A.
Mengabaikannya.
B.
Mengajukan banding.
C.
Membayar setengah dari jumlah yang tertera.
D.
Mematuhi dan melaksanakan kewajiban yang tertera.
9.
Apa yang dimaksud dengan pajak daerah?
A.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
B.
Pajak yang tidak ada di Indonesia.
C.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
D.
Pajak yang hanya berlaku untuk perusahaan asing.
10.
Apa yang menjadi hak wajib pajak?
A.
Menghindari pembayaran pajak.
B.
Menentukan besaran pajak sendiri.
C.
Mendapatkan pengembalian pajak tanpa syarat.
D.
Mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.