Créer une activité
Jouer Relier Colonnes

Ketuhanan Yang Maha Esa

Tujuan Indonesia terdapat dalam

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Ideologi dan falsafah bangsa

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Konvensi

Bagian UUD NRI 1945 yang tidak boleh di ubah

Pembukaan UUD NRI 1945

pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

pasal 29 ayat 1 serta ayat 2

pasal 27 ayat 3 adalah sebagai bangsa Indonesia harus bersatu dan selalu membela negara agar tidak terjadi perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.

Demokrasi

pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara

hukum yang tidak tertulis

Pasal 32 ayat (1)

Pembukaan UUD alinea 4

pasal 34 yang menjadi dasar konstitusi untuk berdirinya lembaga kemanusiaan.